- Masa Sebelum Penjajahan
Sebelum Islam datang ke Indonesia, di Indonesia telah ada dua macam peradilan yaitu Peradilan Pradata dan Peradilan Padu. Peradilan Pradata mengurusi perkara-perkara yang menjadi urusan raja, sedangkan Peradilan Padu mengurusi perkara-perkara yang bukan urusan raja. Dua macam peradilan tersebut muncul akibat dari pengaruh peradaban Hindu yang masuk ke Indonesia. Hal ini dapat ditelusuri lewat istilah “jaksa” yang berasal dari India. Istilah ini pada waktu itu diberikan kepada Pejabat yang menjalankan pengadilan. Dengan masuknya Agama Islam ke Indonesia pada abad ketujuh Masehi yang dibawa langsung oleh saudagar-saudagar dari Makkah dan Madinah, maka dalam praktek sehari-hari, masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan-aturan agama Islam yang bersumber pada kitab-kitab fiqh, dan hal ini membawa pengaruh kepada tata hukum di Indonesia. Dari catatan sejarah, Sultan Agunglah (Raja Mataram) yang pertama kali mengadakan perubahan di dalam tata hukum di bawah pengaruh Islam. Perubahan ini pertama-tama diwujudkan khusus dalam nama pengadilan, yang semula bernama Pengadilan Pradata diganti dengan Pengadilan Surambi. Begitu juga dengan tempat dan pelaksanaan pengadilan, semula Pengadilan Pradata yang diselenggarakan di Sitinggil dan dilaksanakan oleh Raja, kemudian dialihkan ke serambi masjid agung dengan dilaksanakan oleh para penghulu yang dibantu oleh para alim ulama ‘. Pada perkembangan berikutnya (pada masa akhir pemerintahan Mataram) muncullah 3 macam pengadilan di daerah Priangan, yaitu Pengadilan Agama, Pengadilan Drigama dan Pengadilan Cilaga. Pengadilan Agama mengadili perkara atas dasar hukum Islam, Pengadilan Drigama mengadili perkara berdasarkan hukum Jawa Kuno yang telah disesuaikan dengan adat setempat, dan pengadilan Cilaga adalah Pengadilan Wasit khusus mengenai sengketa perniagaan. Hal ini berlangsung sampai VOC masuk ke Indonesia.
- Masa Penjajahan Belanda
Sebagaimana telah diuraikan diatas bahwa sistem peradilan Islam telah seiring dengan masuknya agama Islam ke Indonesia, sehingga telah memiliki kedudukan yang kuat dalam masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dengan terwujudnya kerajaan Islam diwilayah Nusantara yang melaksanakan hukum Islam dan melembagakannya dalam suatu sistem peradilan yang merupakan Bagian tidak terpisahkan dengan sistem pemerintahan diwilayah kekuasaannya. Sedang daerah yurisdiksi Mahkamah Islam Tinggi berdasarkan Stbl. 1882 No. 152 adalah termasuk Pengadilan Agama di seluruh Jawa dan Madura, sedangkan daerah luar Jawa dan Madura untuk daerah sekitar Banjarmasin dan Kalimantan Selatan adalah dengan nama Kerapatan Qadi untuk Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Kerapatan Qadi Besar untuk tingkat banding. Untuk daerah Luar Jawa dan Madura lainnya dengan nama Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iah untuk tingkat pertama dan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Propinsi untuk tingkat banding. Dengan melihat sistem hukum yang telah ada dan berkembang dimasyarakat pada saat itu, maka pemerintah Hindia Belanda membentuk lembaga peradilan bagi masyarakat Islam pada tahun 1938. Pada saat dimulailah babak baru secara resmi struktur Peradilan Agama, yang dibentuknya Mahkamah Islam Tinggi pada tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Belanda tanggal 12 Nopember 1937 No. 18 dan berkedudukan di Surakarta. Mahkamah Islam Tinggi adakan sidang pertama pada tanggal 7 Maret 1938 dengan susunan persidangan sebagai berikut: iyah Propinsi untuk tingkat banding. Dengan melihat sistem hukum yang telah ada dan berkembang dimasyarakat pada saat itu, maka pemerintah Hindia Belanda membentuk lembaga peradilan bagi masyarakat Islam pada tahun 1938. Pada saat dimulailah babak baru secara resmi struktur Peradilan Agama, yang dibentuknya Mahkamah Islam Tinggi pada tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Belanda tanggal 12 Nopember 1937 No. 18 dan berkedudukan di Surakarta. Mahkamah Islam Tinggi adakan sidang pertama pada tanggal 7 Maret 1938 dengan susunan persidangan sebagai berikut: iyah Propinsi untuk tingkat banding. Dengan melihat sistem hukum yang telah ada dan berkembang dimasyarakat pada saat itu, maka pemerintah Hindia Belanda membentuk lembaga peradilan bagi masyarakat Islam pada tahun 1938. Pada saat dimulailah babak baru secara resmi struktur Peradilan Agama, yang dibentuknya Mahkamah Islam Tinggi pada tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Belanda tanggal 12 Nopember 1937 No. 18 dan berkedudukan di Surakarta. Mahkamah Islam Tinggi adakan sidang pertama pada tanggal 7 Maret 1938 dengan susunan persidangan sebagai berikut: Pada saat dimulailah babak baru secara resmi struktur Peradilan Agama, yaitu dengan dibentuknya Mahkamah Islam Tinggi pada tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Belanda tanggal 12 Nopember 1937 No. 18 dan berkedudukan di Surakarta. Mahkamah Islam Tinggi adakan sidang pertama pada tanggal 7 Maret 1938 dengan susunan persidangan sebagai berikut: Pada saat dimulailah babak baru secara resmi struktur Peradilan Agama, yaitu dengan dibentuknya Mahkamah Islam Tinggi pada tanggal 1 Januari 1938 berdasarkan Surat Gubernur Jenderal Belanda tanggal 12 Nopember 1937 No. 18 dan berkedudukan di Surakarta. Mahkamah Islam Tinggi adakan sidang pertama pada tanggal 7 Maret 1938 dengan susunan persidangan sebagai berikut:
-
- RH Moeh. Isa sebagai Hakim Ketua;
- H. Abdoerrochman sebagai Hakim Anggota;
- H. Mochtar sebagai Hakim Anggota;
- H. Moh. Hasan sebagai Anggota Pengganti;
- RH Hasbullah sebagai Anggota Pengganti;
- R. Notosusanto sebagai Panitera;
- Djunaidi sebagai Panitera Pengganti.
- Masa Penjajahan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang, Mahkamah Islam Tinggi mengalami kesulitan, yaitu pada pertengahan bulan Maret 1942 Mahkamah Islam Tinggi harus ditutup dan tidak diizinkan sidang, begitu juga dengan disegel kantornya, tetapi tidak lama kemudian yaitu tanggal 18 Mei 1942 Mahkamah Islam Tinggi boleh dibuka kembali dengan nama “Kaikyoo Kootoo Hooin” sedang Pengadilan Agama bernama “Sooryo Hooin”.
- Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka atas usul Menteri Agama yang sudah disetujui oleh Menteri Kehakiman, Pemerintah menyerahkan Mahkamah Islam Tinggi dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama melalui Penetapan Pemerintah Nomor 5/ SD tanggal 26 Maret 1946. Peraturan sementara yang mengatur tentang Peradilan Agama dalam Verordering tanggal 18 Nopember 1946 dari CCOAMCAB untuk Jawa dan Madura (Chief Commanding Officer Alied Millitary Administration Civil Affairs Branch). Sementara itu Peradilan Agama di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur tetap tunduk pada peraturan lama (Staatsblad 1937 Nomor 610). Sedangkan Mahkamah Islam Tinggi (Hoof Voor Islamitische Zaken) belum mulai lagi dengan tugasnya. Pada tahun 1948 keluarlah Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan Kehakiman dan Kejaksaan. Dalam undang-undang pasal pasal kewenangan Pengadilan Agama masuk dalam Pengadilan Umum yang diatur dalam pasal 35 ayat (2), 75 dan pasal 33. Undang-undang ini mengatur tentang peradilan dan sekaligus mencabut serta menyesuaikan isi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan yang mulai berlaku tanggal 3 Maret 1974. Lahirnya undang-undang ini mendapat reaksi dari berbagai pihak dari ulama Sumatera seperti Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan menolak kehadiran undang-undang tersebut dan undang-undang Mahkamah Syar’ iyah yang sudah ada tetap berjalan.
-
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Dengan adanya jaminan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut keberadaan Peradilan Agama yang lebih kuat, sehingga pada tahun 1972 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 1972 terbentuk 4 kantor Pengadilan Agama dan 6 cabang Kantor Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah didalam daerah Propinsi Riau, Jambi, Aceh dan Sumatera Utara.
- Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Pada tanggal 2 Januari 1974 telah disahkan dan diundangkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun peraturan pelaksanaannya diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam Undang-undang ini adalah:
-
- Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam
- Pengadilan Umum bagi lainnya
- Masa Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama khususnya lewat pasal 106 Lembaga Peradilan Agama mengalami perubahan-perubahan yang sangat mendasar. Status dan eksistensinya telah pasti, sebab lewat pasal 106 tersebut keberadaan lembaga Peradilan Agama yang dibentuk sebelum lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 menyatakannya dan disahkan dengan Undang-undang Peradilan ini. Dengan demikian Peradilan Agama menjadi mandiri sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku, dimana ciri-cirinya antara lain hukum acara dilaksanakan dengan baik dan benar, tersier dalam melaksanakan administrasi perkara dan putusan dilaksanakan sendiri oleh pengadilan yang memutus perkara tersebut.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999
Diawali dengan lahirnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman menentukan:
-
- Badan-badan peradilan secara organisatoris, administratif dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Ini berarti kekuasaan Departemen Agama terhadap Peradilan Agama dalam bidang-bidang tersebut, yang sudah berjalan sejak proklamasi, akan beralih ke Mahkamah Agung;
- Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dari lingkungan: peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara ke Mahkamah Agung dan ketentuan pengalihan untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur lebih lanjut dengan UU sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing dan dilaksanakan secara bertahap selambat-lambatnya selama 5 tahun;
- Ketentuan mengenai tata cara pengalihan secara bertahap tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Selama rentang waktu 5 tahun itu Mahkamah Agung membentuk Tim Kerja, untuk mempersiapkan segala sesuatunya termasuk perangkat peraturan undangan yang akan membolehkan lebih lanjut, sehingga Peradilan Agama saat ini sedang memerankan eksistensinya setelah berada dalam satu atap kekuasaan kehakiman dibawah Mahkamah Agung dan pasca amandemen Undang -undang Nomor 7 Tahun 1989 menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006.
Dalam kurun waktu 75 tahun perjalanan Pengadilan Tinggi Agama Semarang telah mengalami 21 kali pergantian Ketua, yaitu:- Moh. Isa, tahun 1938-1941;
- Moh. Adnan, tahun 1941-1951;
- Djauhar, tahun 1951-1952;
- Zabidi, tahun 1952-1956;
- Djamaludin, tahun 1956-1956;
- Hasbullah, tahun 1956-1960;
- Moh. Alkarim, tahun 1960-1961;
- A. Zabidi, tahun 1061-1061;
- Zaini Miftach, tahun 1961-1962;
- Zubair, tahun 1962-1971;
- Jamaludin, tahun 1971-1973;
- Tahun 1973-1981 (Tidak ada Ketua);
- Showam, tahun 1981-1983;
- H. Thoyib Mangkupranoto, tahun 1983-1987;
- Syamsuhadi Irsyad, SH, MH, tahun 1987-1992;
- Moh. Irsyad, SH, tahun 1992-1993;
- Moch.Muhaimin, SH, M.Hum., Tahun 1993-1996;
- H. Abdul Kadir, SH, tahun 1996-2001;
- H. Zainal Arifin Syam, tahun 2001-2003;
- HA Kalyubi Kosasih, SH, tahun 2003-2006;
- H. Khalilurrahman, SH, MH, tahun 2006-2009;
- H. Chatib Rasyid, SH, MH, tahun 2009-2012;
- H. Wildan Suyuthi Musthofa, SH, MH, tahun 2012-2014;
- H. Mansur Nasir, SH, MH, tahun 2014-2017;
- H. Bahruddin Muhammad, SH, MH tahun 2017-2021;
- Drs. HM Alwi Mallo, MH tahun 2021-2022;
- Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. tahun 2022- 2023;
- Drs. H. Empud Mahpuddin, S.H., M.H tahun 2023 – 2024;
- Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. tahun 2024 – 2025;
Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Semarang Yang Agung
MISI- Menjaga Kemandirian Badan Peradilan;
- Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan kepada Pencari Peradilan;
- Meningkatan kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan;
- Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Badan Peradilan.
- Tugas Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009, bahwa tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama sebagai Judicial Power, yaitu :
-
-
- Bahwa pada pasal 51 ayat 1 menyatakan Pengadilan Tinggi Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding, selanjutnya
- Bahwa pada pasal 51 ayat 2 menyatakan Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkatpertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Agama di daerah hukumnya
-
- Fungsi Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Selain tugas pokok sebagai tersebut di atas, Pengadilan Tinggi Agama mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut ini :
-
-
- Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajaran Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukumnya, baik menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide: pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009)
- Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di daerah hukumnya serta terhadap jalannya peradilan ditingkat Peradilan Agama agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide: pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009)
- Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide; pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009)
- Fungsi Administratif, yakni menyelenggarkan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian serta lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
- Fungsi Lainnya, yaitu pelayanaan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian, pelayanan publik dan sebagainy (vide: Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144 Tahun 2007)
-

wilayah yurisdiksi
| 1. | Wilayah Hukum | : | Provinsi Jawa Tengah |
| A. Kabupaten/ Kota | : | 36 | |
| B. Kecamatan | : | 563 | |
| C. Kelurahan/ Desa | : | 8.893 | |
| D. Batas Wilayah | : | Sebelah Utara Laut Jawa | |
| Sebelah Timur Prov. Jawa Timur | |||
| Sebelah Barat Prov. Jawa Barat | |||
| Sebelah Selatan Samudera Hindia | |||
| 2. | Letak Geografis | : | 7 ° 00 ‘Lintang Selatan 110 ° 24’ Bujur Timur |
| 3. | Jumlah Pengadilan | : | 36 |
| A. Kelas IA | : | 19 | |
| B. Kelas IB | : | 16 | |
| C. Kelas II | : | 1 | |
| 4. | Wilayah Yuridiksi | : | |
| A. Tingkat Banding | : | Pengadilan Tinggi Agama Semarang | |
| B. Tingkat Pertama | : | Kelas IA | |
| 1. Pengadilan Agama Semarang | |||
| 2. Pengadilan Agama Brebes | |||
| 3. Pengadilan Agama Purwodadi | |||
| 4. Pengadilan Agama Cilacap | |||
| 5. Pengadilan Agama Banjarnegara | |||
| 6. Pengadilan Agama Pemalang | |||
| 7. Pengadilan Agama Kendal | |||
| 8. Pengadilan Agama Wonosobo | |||
| 9. Pengadilan Agama Pekalongan | |||
| 10. Pengadilan Agama Kebumen | |||
| 11. Pengadilan Agama Pati | |||
| 12. Pengadilan Agama Purwokerto | |||
| 13. Pengadilan Agama Sragen | |||
| 14. Pengadilan Agama Surakarta | |||
| 15. Pengadilan Agama Slawi | |||
| 16. Pengadilan Agama Jepara | |||
| 17. Pengadilan Agama Purbalinnga | |||
| 18. Pengadilan Agama Boyolali | |||
| 19. Pengadilan Agama Mungkid | |||
| Kelas IB | |||
| 1. Pengadilan Agama Tegal | |||
| 2. Pengadilan Agama Batang | |||
| 3. Pengadilan Agama Salatiga | |||
| 4. Pengadilan Agama Demak | |||
| 5. Pengadilan Agama Kudus | |||
| 6. Pengadilan Agama Rembang | |||
| 7. Pengadilan Agama Karanganyar | |||
| 8. Pengadilan Agama Purworejo | |||
| 9. Pengadilan Agama Temanggung | |||
| 10. Pengadilan Agama Klaten | |||
| 11. Pengadilan Agama Wonogiri | |||
| 12. Pengadilan Agama Sukoharjo | |||
| 13. Pengadilan Agama Banyumas | |||
| 14. Pengadilan Agaman Blora | |||
| 15. Pengadilan Agama Ambarawa | |||
| 16. Pengadilan Agama Kajen | |||
| Kelas II | |||
| 1. Pengadilan Agama Magelang |

